| Tentang Taman Kehati |
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI TUMBUHAN LOKAL 1. Pengertian Indonesia merupakan negara mega-biodiversity country. Namun Indonesia juga merupakan negara dengan tingkat keterancaman dan kepunahan spesies tertinggi di dunia. Untuk itu pemerintah telah melakukan konservasi keanekaragaman hayati melalui 3 kegiatan penting yaitu: a. Perlindungan sistem penyangga kehidupan melalui penetapan berbagai jenis kawasan lindung (hutan lindung, kawasan sempadan pantai, kawasan sempadan sungai, dll); b. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya melalui penetakan kawasan konservasi in situ (cagar alam, taman nasional, dll), kawasan konservasi ek situ (kebun raya, kebun binatang, taman safari, kebun botani, dll) serta penetapan berbagai jenis tumbuhan dan satwa dilindungi; c. Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari melalui ekowisata, pemanfaatan tumbuhan obat, dll Taman Keanekaragaman Hayati adalah tempat atau lahan konservasi ek situ berbagai jenis tumbuhan lokal di sutau daerah. Konservasi ek situ adalah konservasi yang dilakukan di luar habitat alami dari berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Beberapa jenis kawasan konservasi ek situ Tumbuhan adalah Kebun Raya, Kebun Koleksi, Kebun Botani, Arboretum, Taman Buah (ex: Mekarsari) dan Taman Bunga (ex: Taman Anggrek, Taman Bunga Nusantara). Pada tahun 2008, KLH telah menginisiasi Pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati Tumbuhan Lokal Jawa Tengah seluas 15 ha di kawasan Universitas Negeri Semarang dengan 39 jenis tumbuhan lokal dengan total bibit sebanyak 15.000 batang. Kegiatan ini telah diresmikan oleh Menteri Negara LH pada tanggal 27 November 2008 . 2. Tujuan & Manfaat a) Menyelamatkan berbagai jenis tumbuhan lokal Lampung dari ancaman kepunahan; b) Mengoleksi contoh hidup jenis-jenis tumbuhan lokal Lampung; c) Sarana pendidikan, penelitian dan praktek pengenalan jenis-jenis tumbuhan lokal Lampung; d) Menyediakan sumber benih jenis-jenis tumbuhan lokal Lampung e) Sarana rekreasi alam (ekowisata) f) Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan 3. Output Kegiatan Output kegiatan yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah: a) Pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati b) Penyusunan Databased Tumbuhan Lokal c) Penandatangan Kesepakatan Kerjasama (MoU) Pembangunan Taman Kehati 4. Proses Pembangunan Taman Kehati a) Penentuan Lokasi Lokasi Taman Kehati ditentukan berdasarkan ketersediaan lahan di daerah. Beberapa kriteria utama penentuan lokasi adalah: § Status lahan. Lahan sebaiknya milik Pemda atau Perguruan Tinggi. Mengingat fungsi Taman Kehati sebagai koleksi jenis tumbuhan, maka lahan diharapkan tidak dikonversi untuk kegiatan lain. Hal ini akan dikuatkan dengan MoU antara KLH dengan Pemilik lahan (Pemda dan/atau perguruan Tinggi). § Akses lokasi. Lokasi mudah dijangkau oleh kendaraan sehingga memudahkan dalam pengembangan wisata. § Mudah Perawatan. Dekat dengan sumber air atau sumber air mudah diperoleh. § Luas lahan. Luas lahan memadai untuk pengembangan sarana wisata serta RTH dan berbagai fasilitas pendukung. Sebaiknya luas lahan sekitar 10 ha. b) Penentuan jenis § Jenis yang ditanam pada Taman Kehati hanya jenis-jenis lokal di daerah setempat. Prioritas pemilihan jenis adalah: jenis langka/terancam punah, jenis flora identitas propinsi dan kab/kota, serta jenis yang berpotensi ekonomi tinggi. § Pemilihan jenis juga ditentukan berdasarkan kondisi tanah, ketinggian, dll c) Pembuatan design Taman Kehati Pembuatan desain Taman Kehati dilakukan untuk menata Taman Kehati sesuai dengan kondisi lokasi, seperti jenis tanah, ketinggian/kontur, alokasi untuk jalan inspeksi, sarana pendukung (bangku, lampu, dll) d) Pelaksanaan pembangunaan Taman Kehati Merupakan tahap utama pelaksanaan kegiatan yang meliputi peyiapan lahan, pembelian bibit, penanaman, dan pemeliharaan selama 3 bulan. e) Sosialisasi hasil Kegiatan Sosialisasi kegiatan dilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan kegiatan kepada berbagai pihak terkait, seperti Pemda, PT, Dunia Usaha, dan Masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan pertemuan serta workshop. f) Penguatan Komitmen Penguatan komitmen dilakukan dengan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara KLH dengan Pemda dan/atau pemilik lahan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. |