| Protokol |
Protokol balai kliring keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud adalah tata cara akses untuk mendapatkan dan atau melakukan pertukaran data dan informasi yang terkait dengan keanekaragaman hayati (kehati). Pengembangan protokol tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasionalisasi Balai Kliring Kehati (BKK) dalam rangka pelaksanaan Konvensi Keanekaragaman Hayati untuk meningkatkan dan memperlancar kerjasama teknis dan ilmiah.
Ruang lingkup protokol ini meliputi pengaturan terhadap:
|