National Focal Point

SEKILAS

 

 

Penunjukan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point merupakan kesepakatan diantara Departemen/Instansi terkait, saat pembahasan ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention On Biological Diversity) yang secara aklamasi menunjuk Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point. Mengingat kompetensi Kementerian Lingkungan Hidup sebagai koordinator bagi penyusunan Kebijakan Lingkungan Hidup Nasional.

   

TUGAS NATIONAL FOCAL POINT (NFP)

Sebagai National Focal Point untuk Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention On Biological Diversity) pada tingkat nasional, maka tugas dari National Focal Point antara lain adalah :

  • Mewakili pemerintah dalam berbagai pertemuan dan negosiasi terkait dengan konvensi.
  • Menjadi kontak person dan penghubung antara secretariat Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention On Biological Diversity) dengan pihak terkait di tingkat Nasional.
  • Memfasilitasi implementasi konvensi pada tingkat Nasional, termasuk membangun mekanisme Balai Kliring Keanekaragaman Hayati.
  • Melaporkan secara reguler pelaksanaan/implementasi konvensi kepada Secretariat Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention On Biological Diversity) melalui mekanisme pelaporan Nasional.
  • Mendesiminasikan informasi yang terkait dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention On Biological Diversity)
  • Mendorong terlaksananya upaya – upaya Nasional untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati serta pembagian keuntungan yang adil dan merata dari hasil pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati.