Konvensi Keanekaragaman Hayati

Konvensi Keanekaragaman Hayati adalah Perjanjian multi lateral untuk mengikat para pihak (negara peserta konvensi) dalam menyelesaikan permasalahan global khususnya keanekaragaman hayati.

 

Konvensi keanekaragaman hayati lahir sebagai wujud kekhawatiran umat manusia atas semakin berkurangnya nilai keanekaragaman hayati yang disebabkan oleh laju kerusakan keanekaragaman hayati yang cepat dan kebutuhan masyarakat dunia untuk memadukan segala upaya perlindungannya bagi kelangsungan hidup alam dan umat manusia selanjutnya.

 

Secara singkat sejarah munculnya konvensi keanekaragaman hayati adalah dari hasil pertemuan KTT Bumi Tahun 1992 di Rio de Janeiro yang merupakan bentuk penegasan kembali dari Deklarasi Stockholm pada tanggal 16 Juni Tahun 1972, terutama menyangkut isi deklarasi bahwa permasalahan lingkungan merupakan isu utama yang berpengaruh pada kesejahteraan manusia dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia (butir ke-2 Deklarasi Stockholm). Pertemuan KTT Bumi Tahun 1992 di Rio de Janeiro ini telah merumuskan  lima dokumen, yakni;

  1. Deklarasi Rio;
  2. Konvensi Acuan tentang Perubahan Iklim;
  3. Konvensi Keanekaragaman Hayati;
  4. Prinsip-Prinsip Pengelolan Hutan; dan
  5. Agenda 21.

Prinsip dalam konvensi keanekaragaman hayati adalah bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber – sumber daya hayati sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungannya sendiri dan mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan – kegiatan yang dilakukan di dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain atau kawasan d luar batas yuridiksi nasional.  Indonesia  telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati melalui Undang-Undang No. 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati) 

 

TUJUAN

  • Konservasi keanekaragaman hayati
  • Pemanfaatan berkelanjutan dari komponen – komponen keanekaragaman hayati
  • Pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik secara adil dan merata

MANFAAT

Manfaat yang diperoleh Indonesia sebagai negara pihak dari konvensi keanekaragaman hayati antara lain :

  • Penilaian dan pengakuan dari masyarakat internasional bahwa Indonesia peduli atas keanekaragaman hayati dan pengakuan ketentuan yang berlaku di negara masing – masing anggota atas sumber daya alam hayati yang dimilikinya
  • Mendorong untuk mendapatkan leuntungan bersama yang dihasilkan dari pendayagunaan sumber daya genetik Republik Indonesia pada pertemuan – pertemuan konvensi keanekaragaman hayati
  • Kepentingan untuk melindungi sumberdaya megabiodiversiti  

TANGGUNG JAWAB

Tanggung Jawab negara yang meratifikasi konvensi keanekaragaman hayati adalah :

  • Mengembangkan strategi nasional untuk konservasi dan pembangunan berkelanjutan keanekaragaman hayati
  • Menetapkan kawasan lindung, memperbaiki ekosistem yang rusak, mengendalikan species asing dan menetapkan fasilitas konservasi ex-Situ
  • Melaksanakan program pelatihan dan penelitian untuk perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan
  • Meningkatkan pendidikan da kesadaran masyarakat mengenai perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan
  • Melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan sebelum dilaksanakan kegiatan/proyek yang dapat mengurangi keanekaragaman hayati
  • Mengakui hak pemerintah untuk mengatur akses terhadap sumber genetiknya dan apabila dimungkinkan memberikan pihak lain akses terhadap sumber daya genetik untuk pemanfaatan yang ramah lingkungan
  • Mendorong transfer teknologi dan bioteknologi khususnya kepada negara berkembang
  • Menetapkan pertukaran informasi antar pihak mengenai seluruh subjek yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati
  • Meningkatkan kerjasama teknis dan ilmiah antar pihak untukn memungkinkan para pihak untuk melaksanakan konvensi keanekaragaman hayati
  • Menjamin keuntungan negara yang menyediakan sumber daya genetik mempunyai akses terhadap keuntungan yang berasal darinya
  • Menyediakan sumber keuangan kepada negara berkembang untuk memungkinkan mereka melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam konvensi keanekaragaman hayati

Pasal 1   TUJUAN
Pasal 2   PENGERTIAN
Pasal 3   PRINSIP
Pasal 4   LINGKUP KEDAULATAN
Pasal 5   KERJASAMA INTERNASIONAL                                       

Pasal 6   TINDAKAN UMUM BAGI KONSERVASI DAN PEMANFAATAN BERKELANJUTAN

Pasal 7   IDENTIFIKASI DAN PEMANTAUAN 
Pasal 8   KONSERVASI IN-SITU
Pasal 9   KONSERVASI EX-SITU

Pasal 10 PEMANFAATAN SECARA BERKELANJUTAN KOMPONEN KEANEKARAGAMAN HAYATI

Pasal 11 TINDAKAN INSENTIF
Pasal 12 PENELITIAN DAN PELATIHAN
Pasal 13 PENDIDIKAN DAN KESADARAN MASYARAKAT
Pasal 14 PENGKAJIAN DAMPAK DAN PENGURANGAN DAMPAK YANG MERUGIKAN 
Pasal 15 AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK
Pasal 16 AKSES PADA TEKNOLOGI DAN ALIH TEKNOLOGI
Pasal 17 PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 18 KERJASAMA TEKNIS DAN ILMIAH
Pasal 19 PENANGANAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN 
Pasal 20 SUMBER DANA
Pasal 21 MEKANISME PENDANAAN
Pasal 22 HUBUNGAN DENGAN KONVENSI INTERNASIONAL YANG LAIN
Pasal 23 KONFERENSI PARA PIHAK
Pasal 24 SEKRETARIAT
Pasal 25 BADAN PENDUKUNG UNTUK NASIHAT-NASIHAT ILMIAH, TEKNIS DAN TEKNOLOGIS
Pasal 26 LAPORAN
Pasal 27 PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 28 PENGESAHAN PROTOKOL
Pasal 29 AMANDEMEN KONVENSI ATAU PROTOKOL
Pasal 30 PENGESAHAN DAN LAMPIRAN AMANDEMEN 
Pasal 31 HAK SUARA
Pasal 32 HUBUNGAN ANTARA KONVENSI DAN PROTOKOLNYA
Pasal 33 PENANDATANGANAN